Senin, 19 Februari 2018

Istri Kepergok Selip Sabu di Dekat Alat Vitalnya Untuk Diantarkan ke Suaminya di Penjara


SAHABAT VIRAL - Elok Nurwahyuni tak bisa berkutik saat petugas Lapas Klas IIB Mojokerto memeriksa tubuhnya, sesaat sebelum mengunjungi suaminya yang ditahan di hotel prodeo itu.

Wanita ini pun tak bisa mengelak saat petugas menemukan sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus plastik.

Cara yang dilakukan Elok cukup menarik, yakni sabu yang telah dibungkus kemudian direkatkan dengan plester luka.

Barang haram itu dibungkus dengan tisu dan direkatkan di paha. Cara itu, untuk mengelabui petugas, supaya pelaku lolos dari pemeriksaan. DOMINO 99 ONLINE

"Jadi pelaku ini, membungkus sabu seperti perban. Kalau dilihat kasat mata itu menyerupai luka. Tapi saat ditelisik lebih dalam, ada sabu di dalamnya," terang Kapolresta Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo saat menggelar rilis kasus ini, Selasa (20/2/2018).

Dikatakan Puji, Elok termasuk pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Tak selang lama setelah Elok tertangkap, petugas kembali menangkap seorang pengunjung perempuan bernama Lilik Swadiyah.

Lilik juga berencana menyelundupkan narkoba ke suaminya yang ditahan di lapas.

"Kedua perempuan ini, diketahui memiliki suami yang berstatus sebagai napi dengan kasus narkoba, di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto," sambungnya.

Dari penangkapan dua pengedar di akhir Januari, anggota Satnarkoba Polresta kembali menangkap seorang perempuan yang tinggal di Dusun/Desa Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan ini, tidak lain setelah polisi mendapatkan informasi dari warga terkait adanya bisnis narkoba di kawasan Mlirip tepatnya depan PT Ajinomoto.

Petugas menciduk Tri Endah Retnaningtyas karena kedapatan membawa sabu seberat 0,80 gram yang akan diedarkannya. BANDAR Q TERPERCAYA

Barang ini, rupanya didapatkan oleh pelaku dari kerabatnya yang bernama Triyan Nanda Pramana Putra (30). Triyan pun akhirnya dibekuk di rumahnya daerah Dusun/Desa Mlirip, Jetis pada 8 Februari lalu dan polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram.

"Untuk pelaku ini, jaringan dikendalikan dari Lapas Porong, Sidoarjo. Karena suami dari TER ini merupakan napi dengan kasus narkoba di sana," jelas mantan Kapolres Situbondo ini.

Sebelum penangkapan Tri Endah Retnaningtyas, polisi terlebih dahulu menangkap jaringan Lapas Madiun pada awal Februari lalu.

Dafid Margono ditangkap di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan sabu. Dari penangkapan ini, menyita 10,48 gram di rumahnya di Desa Tanjung, Jetis, Mojokerto.

"Sabu yang diedarkan oleh pelaku ini, menggunakan sistem ranjau. Jadi jaringan terputus di sana. Sedangkan pelaku ini, dikendalikan langsung dari dalam Lapas Madiun oleh napi berinisial T," tutupnya. (Rorry Nurmawati)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text