Jumat, 25 Mei 2018

Siap Divonis Mati, Aman Abdurrahman: Tidak Sedikitpun Saya Gentar dengan Hukuman Zalim Kalian


KARMADOSA - perkara bom Thamrin Aman Abdurrahman menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya, sesuai tuntutan jaksa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Aman dalam nota pembelaan alias pleidoi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (25/5/2018).

Aman justru menantang majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim. AGEN SABUNG AYAM

"Mau vonis seumur hidup silakan, atau kalian vonis mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.

Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan dunia. Dia yakin bahwa dirinya sedang dizalimi oleh para penguasa di Indonesia.

"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat," tegas Aman.

Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sedangkan dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, dan Bom Thamrin (2016). Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan. AGEN BOLA TERPERCAYA

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Share:
Lokasi: Indonesia

1 komentar:

  1. Mau dapat penghasilan sampingan dengan modal kecil ?
    Ayuk segera bergabung bersama kami di mestiqq

    Keunggulan dari mestiqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 jam nonstop
    *Berkerja sama dengan 5 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI-CIMB )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 7 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2C2EC3A3
    WA: +855966531715
    Skype: mestiqqcom@gmail.com

    BalasHapus

Sample Text