Viral ! Begini Alasan Guru di Purwokerto Tampar Siswanya, Lihat Nasibnya Sekarang
SAHABAT VIRAL - Para pengguna media sosial sempat heboh beberapa waktu lalu.
Hal itu dipicu beredarnya video seorang guru SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, menampar beberapa siswanya secara keras.
Diketahui, oknum guru tersebut bernama Lukman Sepriadi (27) yang ternyata bukanlah guru tetap di SMK Kesatrian.
Pada video singkat yang beredar, terlihat Lukman menampar satu per satu siswanya di depan ruang kelas.
Ia bahkan mengambil ancang-ancang sebelum melakukan aksinya.
'Plak....', tamparannya begitu keras sehingga membuat siswa yang jadi korban terpelanting ke belakang.
Seusai kejadian, Lukman membuat video DOMINO 99 ONLINE klarifikasi dan mengakui bahwa pria yang menampar sejumlah siswa adalah dirinya.
Ia berdalih, aksinya sebagai bentuk hukuman terhadap para siswa.
Pada video klarifikasinya, Lukman tidak menjelaskan secara rinci apa yang telah diperbuat para siswanya.
Ia hanya mengatakan siswanya melakukan kesalahan.
"Rasa sakit yang dirasakan barusan, digunakan sebagai pengingat karena kalian sudah keterlaluan. Kalian sudah benar-benar keterlaluan sehingga saya gunakan itu (menampar) sebagai hukuman. Supaya bila kamu melakukan kesalahan lagi, kamu tidak perlu merasakan yang lebih sakit lagi" kata Lukman dalam video klarifikasi.
Kendati sudah melakukan klarifikasi, perilaku Lukman tetap saja mendapat kecaman dari para warganet.
Kini, Lukman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepolisian Resor Banyumas menetapkan Lukman sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (20/4/2018).
Menurut Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan oleh tersangka.
Visum pun dilakukan dan beberapa korban mengeluh alami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.
Malah, ada dua korban yang paling parah sampai di bawa ke rumah sakit.
“Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan,” katanya.
Kepada polisi, Lukman mengaku melakukan aksi penamparan untuk memberi efek jera pada siswa yang melakukan kesalahan.
Ternyata kesalahan yang dilakukan siswa korban itu adalah terlambat masuk ruang kelas.
“Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam BANDAR Q TERPERCAYA aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan),” jelasnya.
Dilansir dari Sahabat Viral, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk para korban dan Lukman sendiri.
Sebuah ponsel yang diduga diuganakn untuk merekam video pun turut diamankan.
Untuk sementara, Bambang akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang dilanggar,” ujar bambang.
0 komentar:
Posting Komentar