Miris! Usai Nonton Video Porno, Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Sang Ibu Berjualan di Pasar
SAHABAT VIRAL - Penyidik kepolisian Polres Bukittinggi hingga kini masih mendalami kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Manggis Koto Selayan (MKS), Bukittinggi, Sumbar.
KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Kurniawan mengatakan, dari pemeriksan lanjutan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa perbuatan bejat itu dilakukan, karena tersangka tidak dapat mengendalikan nafsunya DOMINO 99 ONLINE usai menonton video porno di rumahnya.
"Usai menonton video tersebut, libido tersangka naik begitu melihat anak gadisnya tertidur di dalam kamar. Saat itu juga, tersangka berinisial CH itu langsung memperkosa anak kandungnya," kata Ipda Rommy kepada tribunpadang.com, Sabtu (8/4/2018).
Awalnya, lanjut Rommy, korban berinisial T yang masih berusia 15 tahun itu, sempat menolak ajakkan pelaku.
Karena dipaksa dan dijanjikkan akan dibelikan Hp android merek Oppo, korban pun pasrah.
Pelaku akhirnya merudapaksa korban di dalam kamarnya.
"Perbuatan bejat itu terjadi siang hari, saat ibu korban yang tak lain adalah istri dari pelaku, sedang berjualan di pasar, karena sehari-hari ibu korban bekerja sebagai pedagang," ujarnya.
Rommy pun membeberkan bahwa terungkapnya kasus pemerkosaan itu, berawal dari pengkuan korban kepada ibunya.
Saat itu jelas Rommy, korban dimarahi oleh ibunya karena sering kedapatan pulang malam.
"Saat dimarahi ibunya, korban ini menjawab "kenapa dilarang? Saya kan gak perawan lagi" BANDAR Q TERPERCAYA mendengar pengakuan anaknya, ibu korban bagaikan tersambar petir, apalagi yang mengambil keperawanan anak gadisnya itu adalah suaminya sendiri," bebernya
Tak terima dengan perbuatan bejat suaminya itu, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bukittinggi pada 13 Maret kemarin.
Setelah mendapat laporan, petugas pun langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Setelah ditangkap, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Bukittinggi untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata diketahui bahwa perbuatan bejat itu terjadi sebanyak tiga kali.
Kejadian pertama, terjadi Januari lalu.
"Atas perbuatan bejat tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 juncto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Rommy.
0 komentar:
Posting Komentar