Malam Tahun Baru Polrestabes Surabaya Tilang 311 Sepeda Motor
SAHABAT VIRAL - Sebanyak 311 motor terkena tilang Satlantas Polrestabes Surabaya pada malam pergantian tahun baru 2018, Minggu (31/12/2017). DOMINO 99 ONLINE
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia menjelaskan, para pengendara yang terkena tilang itu lantaran tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu.
"Semua itu terkena tilang pada malam tahun baru. Kami yang berada di lapangan menindak tegas semua pelanggar lalu lintas," kata Pandia, Senin (1/1/2018).
Menurut Pandia, pengendara motor yang melakukan pelanggaran dikenai tindakan tilang. Petugas tidak mentolerir dengan memberi teguran dan hasilnya ada 311 pengendara.
Selain 311 motor yang melanggar lalu lintas, polisi juga menjaring sebanyak 34 sepeda motor yang memakai knalpot brong atau tidak standar.
Pandia menegaskan, pemakaian knalpot brong menyalahi UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Juga sangat megganggu pengguna jalan lain dan masyakat. AGEN POKER
"Kami tidak cuma memberi surat tilang saja, notor juga kami siata ssbavai barang bukti," terang Pandia.
Selanjutnya, pemilik kendaraan berknalpot brong ini diperbolehkan mengambil kendaraannya di Polrestabes Surabaya setelah mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Setelah sidang, saat ambil motor harus membawa knalpot aslinya yang standar pabrikan. Kalau tidak, motor tak boleh diambil," kata Pansia.
Dia menegaskan, Satlatas Polrestabes Surabaya akan terus menggelar razia motor yang pakai knalpot brong pada 2018.
Rohman, salah satu warga Surabaya mengaku, banyak pemotor yang pakai knalpot brong di malam tahun baru 2018 tak ditindak di jalanan.
"Suaranya bising, sangat mengganggu. Saya berharap lebih tegas lagi melakukan tindakan setelah tahun baru," tutur Rohman. BANDAR Q TERPERCAYA
0 komentar:
Posting Komentar