SAHABAT VIRAL - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis selesai diperiksa penyidik KPK pada Senin (27/11/2017) siang. AGEN POKER
Dia diperiksa sebagai ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Usai diperiksa, pada awak media, Margarito mengaku tim penyidik hanya mengajukan sekitar dua atau tiga pertanyaan.
Dalam pemeriksaannya tadi, Margarito menjelaskan seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR.
"Tadi hanya seputar prosedur pemeriksaan anggota DPR," kata Margarito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Margarito menjelaskan, KPK dan lembaga penegak hukum lain seharusnya meminta izin pada Presiden Joko Widodo jika ingin memeriksa anggota DPR, termasuk Setya Novanto.
SAHABATKARTU.ME | AGEN POKER | DOMINO 99 ONLINE | BANDAR Q TERPERCAYA INDONESIA |
Menurut Margarito frasa 'disangka' dalam Pasal 245 ayat (3) mengandung arti telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, KPK harus meminta izin Presiden jika ingin memeriksa anggota DPR yang berstatus sebagai saksi. DOMINO 99 ONLINE
"Pengertian disangka melakukan tindak pidana korupsi tidak punya makna lain kecuali tersangka. Untuk memeriksa seseorang tersangka menurut keputusan MK Nomor 21 tahun 2014, mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Waktu diperiksa sebagai calon tersangka musti ada izin Presiden," ungkapnya.
Margarito menilai KPK belum memenuhi prosedur dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ini Hal lantaran Setya Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penegak hukum untuk memeriksa calon tersangka.
"Menurut saya tidak cukup (prosedur) karena sejauh yang saya tahu, dia ( Setya Novanto) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka," ujarnya.
Margarito menambahkan prosedur pemeriksaan ini dapat menjadi celah yang dapat dimanfaatkan Setya Novanto dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Bahkan menurut Margarito, bukan tidak mungkin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. "(Jadi) Celah. Ya. Kemungkinan ( Setya Novanto lolos)," katanya. BANDAR Q TERPERCAYA
Prediksi Togel
BalasHapusPrediksi Bola
Cerita Sex
Hack Domino99
Hack Bandar Poker
Hack Poker
Aplikasi Hack BandarQ
Aplikasi Cheat BandarQ
Aplikasi Cheat Sakong